Saturday, May 14, 2011

MAJAPAHIT : WREDDHA MENTERI (2)

Dari pembacaan prasasti Pakis (prasasti Pakis, 1266, tidak lengkap, disiarkan oleh Dr. N.J. Krom dalam Rapporten, Commissie voor Oudheidkundig Onderzoek, tahun 1911, hal 117 - 123) dan prasasti Gunung Wilis (disebut juga prasasti Penampihan, 1269, termuat dalam O.J.O. hal. 189-193 ; terjemahannya dalam bahasa Inggris oleh Dr. Himansu Bushan Sarkar dalam Majalah The Greater India, 1935, hal 55-70) yang dikeluarkan oleh prabu Kertanegara, terbukti tidak ada jabatan wreddha menteri. Perintah raja Kertanegara disalurkan kepada tiga mahamenteri (mahamentri katrini), kemudian disampaikan kepada para menteri urusan negara yang dikepalai oleh patih. Pada prasasti Pakis, 1266 perintah raja Kertanegara ditampung oleh rakrian mahamenteri Hino, Sirikan dan Halu, kemudian disalurkan kepada para tanda untuk urusan negara : rakrian patih, rakrian demung dan rakrian kanuruhan. Nama-nama para menteri itu tidak disebut.

Pada prasasti Gunung Wilis, 1269, perintah raja Kertanegara ditampung oleh tiga mahamenteri : Hino, Sirikan dan Halu, kemudian disalurkan kepada para tanda urusan negara : patih Kebo Arema, demung Mapanji Wipaksa dan kanuruhan Ramapati. 

Demikianlah para tanda urusan negara yang dikepalai oleh patih menampung perintah raja dari mahamenteri katrini, tanpa perantara. Jadi jabatan wreddha menteri seperti tercantum pada pelbagai prasasti Majapahit, tidak diketemukan pada jaman Singasari. Prasasti-prasasti zaman sevelum Singasari tidak menyebut adanya jabatan wreddha menteri. Dari uraian di atas jelaslah, bahwa jabatan wreddha menteri adalah ciptaan Majapahit.

Dari uraian tersbut nyata pula bahwa para tanda urusan negara pada jaman pemerintahan prabu Kertanegara di Singasari berjumlah tiga orang saja yakni patih, demung dan kanuruhan. Pada jaman Majapahit jumlah para tanda urusan negar itu mejadi lima yakni : patih, demung, kanuruhan, rangga dan tumenggung. Lima orang tanda urusan negara ini sudah dikenal sejak awal pendirian kerajaan Majapahit seperti yang tercantum di dalam prasasti Penanggungan, yangk dikeluarkan pada tahun 1296. Jadi jumlah para tanda itu mengalami perubahan dari tiga (pada jaman Singasari) menjadi lima. Jumlah limatanda urusan negara itu disebut Sang Panca ri Wilwatikta, sebagaimana diuraikan dalam Negarakertagama pupuh X/1.


No comments: